Monday, November 30, 2015

#2:berita Pembunuh Tata Chubby Dihukum 16 Tahun Penjara


tempo.co - #2:berita Pembunuh Tata Chubby Dihukum 16 Tahun Penjara


TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin, Muhammad Prio Santoso, dengan hukuman penjara 16 tahun. Menurut hakim ketua Nelson
Sianturi, Prio terbukti menghilangkan nyawa pekerja seks online yang punya nama populer Tata Chubby itu pada 10 April 2015.

 Nelson menjelaskan, Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Terdakwa Prio terbukti mencekik dan menyumpal mulut Deudeuh sehingga mengakibatkannya meninggal dunia," katanya saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2015.

 Deudeuh ditemukan tewas pada 11 April 2015 di kamar kosnya, Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15C, Tebet, Jakarta Selatan. Penjaga rumah kos Deudeuh menemukan jenazah korban dalam keadaan telanjang dengan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaus kaki.

 Polisi membekuk Prio pada 15 April 2015 di rumah kontrakannya di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Pria 24 tahun itu ditangkap pada pukul 03.30 WIB.

 Selain itu, ujar Nelson, Prio terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pria yang berprofesi sebagai guru les di lembaga bimbingan belajar di Jakarta Barat itu terbukti mengambil barang-barang milik Deudeuh, seperti telepon genggam, tablet, uang Rp 2,8 juta, dan modem. "Barang-barang tersebut ditemukan saat polisi menangkap Prio," tuturnya.

 Setelah mendengar pembacaan putusan, Prio enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

 Kuasa hukum Prio, Achmad Ramzy, mengatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. "Kami punya waktu selama tujuh hari untuk berpikir, dan kami pun akan berkonsultasi dengan keluarga Prio terlebih dulu," ucapnya.

 Kendati Prio divonis 16 tahun penjara, Achmad mengapresiasi putusan majelis hakim. Sebab, ada dua pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tak dikabulkan hakim.

 Dua pasal tersebut, ujar Achmad, ialah Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 Adapun jaksa penuntut umum juga akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Prio dihukum 18 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment