Monday, November 30, 2015

#2:berita Alasan Polisi Tembak Mati Tersangka Pemerkosa di JPO


 tempo.co - #2:berita Alasan Polisi Tembak Mati Tersangka Pemerkosa di JPO


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penembakan tersangka pemerkosa di jembatan penyeberangan orang
(JPO) Pondok Indah dibenarkan oleh hukum. "Nyawa petugas saat itu terancam karena pelaku mengancam dengan golok," kata Iqbal di Polda Metro Jaya pada Senin, 30 November 2015.

 Ia menilai penembakan terhadap tersangka sudah tepat dan sudah proporsional karena petugas menghadapi ancaman yang membahayakannya dan hukum yang ada pun memperbolehkan hal itu. "Lain halnya kalau dia (pelaku) hanya marah-marah dan memaki petugas. Itu kalau ditembak salah," ucapnya.

 Ketika ditanyai mengenai pembuktian bahwa pelaku sempat mengancam petugas dengan memakai golok, Iqbal menuturkan pelakulah satu-satunya saksi dalam peristiwa itu. "Pelaku itu residivis."

 Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, mengkritik penembakan sampai mati tersangka tersebut. Menurut Julius, polisi mestinya cukup melumpuhkan tersangka supaya tak lari atau melawan. "Tindakan yang benar adalah dilumpuhkan," ujarnya.

 ITH, tersangka pemerkosa karyawati di JPO Pondok Indah, ditembak mati polisi ketika hendak ditangkap di Slipi, Jakarta. Menurut polisi, saat itu ITH sudah diberhentikan dari sepeda motornya. Bukannya menyerahkan diri, pelaku malah menghunuskan golok. Polisi kemudian menembakkan dua peluru ke dada ITH, yang membuatnya tewas seketika.

0 comments:

Post a Comment