Monday, November 30, 2015

#2:berita Kisruh Sampah Jakarta, Ahok Kirim SP2 ke Godang Tua Jaya


tempo.co - #2:berita Kisruh Sampah Jakarta, Ahok Kirim SP2 ke Godang Tua Jaya  


TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias ahok membuktikan janjinya. Melalui Dinas Kebersihan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad memutus kontrak kerja sama dengan PT Godang
Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia terkait dengan pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

 Bukti keseriusan itu ditunjukkan pemerintah dengan melayangkan surat peringatan kedua hari ini, Senin, 30 November 2015. Surat kedua itu keluar karena pengelola tak memenuhi permintaan pemerintah dalam surat peringatan pertama. "Mereka tidak mengerjakannya," ucap Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji di Balai Kota.

 Sebelumnya, Ahok menyatakan bakal memutuskan kontrak pengelolaan sampah Bantargebang dengan dua perusahaan tersebut. Surat peringatan pertama kepada pengelola adalah soal prasarana dan sarana di Bantargebang. Pemerintah menilai pengelola gagal memenuhi janjinya untuk membangun dan mengoperasikan semua prasarana di Bantargebang pada 2011. Misalnya pembangunan GALFAD (Gasification Landfill Anaerobic Digestion).

 Berdasarkan temuan Dinas di lapangan, pembangunan GALFAD yang meliputi gasifikasi dan

structure landfill cell sampai saat ini belum dibangun. Pemerintah juga meminta pengelola membangun fasilitas baru lain, seperti pembangunan jembatan timbang, tempat cuci mobil, pusat pendidikan dan pelatihan, serta gapura.

 Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada pengelola untuk menyelesaikan semua permintaan dalam surat peringatan pertama itu selama 60 hari. Karena tidak dikerjakan, pemerintah mengirim surat peringatan kedua agar pengelola mengerjakan itu selama 30 hari. "Kami tunggu hasil dari pengelola apa nanti," tutur Isnawa.

 Jika pengelola tak juga menggubris permintaan itu, Isnawa akan melayangkan surat peringatan ketiga. Pemutusan kontrak bisa dilakukan jika pengelola masih mengindahkan permintaan pemerintah dalam surat ketiga. "Tak ada jalan lagi selain putus kontrak," kata Isnawa, yang juga mantan Camat Tambora.

 Anggota Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prabowo Soenirma, mengapresiasi langkah pemerintah yang melayangkan surat peringatan kedua. "Baru kali ini Dinas berani seperti ini," ujar mantan Direktur Utama Pasar Jaya itu.

 Ia juga mendukung rencana pemerintah memutus kontrak kerja sama dengan pengelola. Soalnya, pengelola sudah tak sanggup lagi mengolah sampah di Bantargebang. "Mereka enggak mampu lagi," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

0 comments:

Post a Comment