TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menyebut sikap Menteri ESDM Sudirman Said terkait skandal Freeport melanggar UU Minerba.
Sudirman Said sebelumnya menjanjikan perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Seorang Menteri pelaksana kebijakan Presiden. Jika UU Nomor 4 Tahun 2009 melarang perpanjangan sebelum 2019, seharusnya tidak boleh ada janji-janji kepada siapapun, sekalipun oleh Presiden," ujar Romli dalam pernyataannya, Jumat(27/11/2015).
Dia juga menegaskan, sekalipun Presiden jika menjanjikan adanya perpanjangan kontrak kepada Freeport sebelum masuk 2019, juga disebut sebagai pelanggaran terhadap UU.
Romli juga menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) melanggar hukum.
Karena sampai hari ini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal itu disebut Romli sebagai salah satu pelanggaran.
0 comments:
Post a Comment