Monday, November 30, 2015

#2:berita Jual Zenith, Ancas Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar


tribunnews.com - #2:berita Jual Zenith, Ancas Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar


tribunnews.com, MARTAPURA - Meski upaya Anto alias Ancas (29) terbilang rapi dalam menjalankan bisnis haramnya, tetap saja dia tak dapat mengelabui jajaran Polsek Sungai Tabuk yang berhasil
membongkar usaha ilegalnya.

Ancas ditangkap karena menjual pil koplo berjenis carnophen atau lebih akrab disebut Zenith.

Akibatnya, Ancas terpaksa harus mendekam di balik jeraji besi yang pengap di Mapolsek Sungai Tabuk, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (27/11/2015).

Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo, melalui Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Sally Riadi membenarkan pihak telah mengamankan seorang pengedar pil koplo berjenis carnophen, Anto alias Ancas.

Ancas yang mencoba mengelabui anggotanya berjualan di sebuah warung kosong di tengah ramainya jejeran warung kopi lainnya di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Namun Jumat (27/11) pukul 09.30 Wita rupanya Ancas mengalami keapesannya.

Diamankannya Anto alias Ancah sendiri menurut Iptu Sally Riady tak lain berkat informasi yang pihaknya dapatkan dari seorang warga.

0 comments:

Post a Comment