Kapanlagi.com - Proses persidangan gugatan perdata yang diajukan
Farhat Abbas terhadap musisi Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan suami
Nia Daniati itu menghadirkan saksi ahli, yakni Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tasman Gultom.
Menariknya, menurut Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Dhani, saksi ahli yang dihadirkan
Farhat malah menguntungkan pihaknya. Hal tersebut lantaran si saksi menyimpulkan bahwa hak imunitas yang didalilkan
Farhat tidak melekat.
"Hak imunitas melekat bila ada surat kuasa dan masih berlaku. Kalau surat kuasa tidak berlaku dan cacat hukum, di situ hak imunitas tidak berlaku," ucap Suhendra usai sidang, Kamis (26/11).
Farhat Hadirkan saksi ahli pengurus Peradi © kapanLagi.com®/VJ Ade
Farhat Hadirkan saksi ahli pengurus Peradi © kapanLagi.com®/VJ Ade
Memang, selama ini Farhat selalu mengklaim ditamengi hak imunitas sebagai kuasa hukum mantan istri
Dhani, Maia Estianty. Sehingga, komentar pedasnya di Twitter terkait kecelakaan
Dul, putra Dhani dari pernikahannya dengan
Maia, wajar-wajar saja.
"Surat kuasa Farhat itu sudah tidak berlaku. Disebutkan di surat kuasa, dia mendampingi klien (
Maia) untuk menghadapi Ahmad Dhani selaku suami. Itu pun tahun 2008. Artinya, dia jadi pengacara hanya saat Maia menghadapi Dhani saat mereka bercerai," katanya.
Oleh karena itu, Suhendra dan tim kuasa hukum Dhani yang lain merasa optimis jika nantinya gugatan
Farhat akan ditolak. "Di pidananya juga akan memutuskan Farhat bersalah," tutup Suhendra.
0 comments:
Post a Comment