tribunnews.com, BANGKA -- Tim reaksi cepat dari Disperindag, LP POM MUI, polda, satpol PP dan bea cukai akan terjun langsung memeriksa perusahaan air minuman dalam kemasan yang diduga tidak memenuhi
standar.
Dua perusahaan air minum kemasan tersebut berlokasi di Kabupaten Bangka Tengah dan Pangkalpinang. Sedangkan satu perusahaan air minum di Bangka Barat yang tidak penuhi standar sudah resmi ditutup.
"Setelah delapan hari lalu kita ingatkan untuk memperbaiki standar, maka minggu depan rabu atau kami kami dari tim reaksi cepat akan melihat realisasinya, jika tidak berubah maka kita tutup langsung," ujar Kadisperindag Babel, Yulizwan saat dikonfirmasi
bangkapos.com, Kamis (26/11).
Ia menyebutkan, kedua perusahaan tersebut sudah jelas memproduksi air minum sesuai standar kesehatan.
0 comments:
Post a Comment