Monday, November 30, 2015

#2:berita Ekonom UGM Minta Jokowi Stop Kontrak Karya Freeport


tempo.co - #2:berita Ekonom UGM Minta Jokowi Stop Kontrak Karya Freeport


TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada meminta Presiden Joko Widodo menghentikan perpanjangan Kontrak Karya Freeport. “Ini seruan sikap kami menyikapi
perkembangan situasi atas penanganan skandal Freeport,” ujar peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 29 November 2015.

 Skandal yang dimaksud Fahmy Radhi adalah pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tentang pembagian saham Freeport oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Menteri ESDM Sudirman Said pun melaporkan skandal tersebut kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) RI beberapa waktu lalu.

 Fahmy Radhi menuturkan pihaknya mendesak MKD untuk memproses dugaan pelanggaran etik tersebut secara terbuka, transparan, dan adil. “Usut secara tuntas peran semua pihak yang terlibat dalam persekutuan skandal Freeport,” katanya.

 Desakan selanjutnya adalah agar Presiden dan Wakil Presiden mengambil tindakan hukum dengan melaporkan insiden pencatutan nama tersebut kepada pihak kepolisian. Selain itu, menurut Fahmy Radhi, pemerintah juga perlu melaporkan pihak Freeport atas dugaan percobaan penyuapan.

 Laporan tersebut nantinya disampaikan kepada penegak hukum Amerika Serikat, yaitu Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), yang sebelumnya telah jelas mengatur larangan perusahaan asal Amerika menyuap.

 Karena itu, pihaknya pun menyerukan agar momen terkuaknya skandal ini dimanfaatkan untuk memutuskan perpanjangan kontrak Freeport, yaitu pada 2021. “Saatnya memanfaatkan hasil tambang Freeport sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Fahmy.

 Ia mengatakan pengelolaan Freeport sudah waktunya diserahkan kepada BUMN, yang sahamnya dimiliki negara. “Keputusan Presiden untuk menghentikan perpanjangan kontrak ini penting karena juga mengakhiri pertarungan berbagai kubu makelar yang memperebutkan saham sebagai imbalan,” ucapnya.

0 comments:

Post a Comment